JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan "lampu hijau" pemanfaatan panas bumi atau geothermal untuk energi baru terbarukan (EBT) di kawasan konservasi sebagai dukungan terhadap ketahanan dan kedaulatan energi serta penurunan target emisi Gas Rumah Kaca (GRK)."Yang di kawasan konservasi memang tidak sebesar di APL (Areal Penggunaan Lain), tapi potensi (panas buminya) cukup besar. Kita berikan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, tapi kita sarankan di APL dulu saja lah kalau masih bisa," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) KLHK Is Mugiono dalam komunikasi publik Implementasi dan Kebijakan Jasa Lingkungan Panas Bumi di Jakarta, Kamis (9/3).Dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, ia mengatakan regulasi untuk pemanfaatan geothermal di kawasan konservasi menjadi lengkap.
Lampu hijau buat geothermal di kawasan konservasi
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan "lampu hijau" pemanfaatan panas bumi atau geothermal untuk energi baru terbarukan (EBT) di kawasan konservasi sebagai dukungan terhadap ketahanan dan kedaulatan energi serta penurunan target emisi Gas Rumah Kaca (GRK)."Yang di kawasan konservasi memang tidak sebesar di APL (Areal Penggunaan Lain), tapi potensi (panas buminya) cukup besar. Kita berikan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, tapi kita sarankan di APL dulu saja lah kalau masih bisa," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) KLHK Is Mugiono dalam komunikasi publik Implementasi dan Kebijakan Jasa Lingkungan Panas Bumi di Jakarta, Kamis (9/3).Dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, ia mengatakan regulasi untuk pemanfaatan geothermal di kawasan konservasi menjadi lengkap.