KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Lewat beleid anyar yang ditetapkan sejak 4 September 2017 itu, pemerintah ingin mobil yang semula diimpor dalam wujud utuh atau completely build up (CBU), bisa dirakit atau diproduksi di dalam negeri. Permenperin 34/2017 mengulas lebih detail mengenai klasifikasi perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk terurai lengkap atau completely knocked down (CKD) dan kendaraan terurai tidak lengkap alias incompletely knocked-down (IKD). Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari aturan yang sudah lebih dulu terbit, yaitu Permenperin 59/2010. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Permenperin 34/2017 juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi dengan kebijakan kepabeanan mengenai impor kendaraan CKD dan IKD. "Aturan IKD ini untuk menarik investasi yang volume penjualannya sedikit, seperti untuk prinsipal di luar Jepang atau China," kata Airlangga kepada KONTAN, Minggu (22/10).
Lampu hijau industri mobil rakitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Lewat beleid anyar yang ditetapkan sejak 4 September 2017 itu, pemerintah ingin mobil yang semula diimpor dalam wujud utuh atau completely build up (CBU), bisa dirakit atau diproduksi di dalam negeri. Permenperin 34/2017 mengulas lebih detail mengenai klasifikasi perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk terurai lengkap atau completely knocked down (CKD) dan kendaraan terurai tidak lengkap alias incompletely knocked-down (IKD). Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari aturan yang sudah lebih dulu terbit, yaitu Permenperin 59/2010. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan Permenperin 34/2017 juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi dengan kebijakan kepabeanan mengenai impor kendaraan CKD dan IKD. "Aturan IKD ini untuk menarik investasi yang volume penjualannya sedikit, seperti untuk prinsipal di luar Jepang atau China," kata Airlangga kepada KONTAN, Minggu (22/10).