JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) akhirnya mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (26/7), untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Setelah tahap ini, EXCL masih harus menggaet izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Presiden Direktur EXCL Hasnul Suhaimi mengungkapkan, XL mengapresiasi keluarnya surat izin prinsip dari Kemkominfo atas akuisisi Axis. "Suratnya sudah diteken Pak Tifatul (Menkominfo), hari ini (26/7). Tapi kami belum bisa memberitahu nilai penawaran dari kami sebab masih jauh perjalanannya," ungkap Hasnul saat acara buka bersama media, di kantornya, Jumat (26/7). Hasnul menjelaskan, proses negosiasi masih terus berlangsung. Jika kelak proses akuisisi berjalan mulus, maka EXCL dan Axis akan merger. "Jadi kami itu akan konsolidasi, bukan sendiri-sendiri," ungkap dia.
Lampu hijau kongsi EXCL-Axis
JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) akhirnya mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (26/7), untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Setelah tahap ini, EXCL masih harus menggaet izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Presiden Direktur EXCL Hasnul Suhaimi mengungkapkan, XL mengapresiasi keluarnya surat izin prinsip dari Kemkominfo atas akuisisi Axis. "Suratnya sudah diteken Pak Tifatul (Menkominfo), hari ini (26/7). Tapi kami belum bisa memberitahu nilai penawaran dari kami sebab masih jauh perjalanannya," ungkap Hasnul saat acara buka bersama media, di kantornya, Jumat (26/7). Hasnul menjelaskan, proses negosiasi masih terus berlangsung. Jika kelak proses akuisisi berjalan mulus, maka EXCL dan Axis akan merger. "Jadi kami itu akan konsolidasi, bukan sendiri-sendiri," ungkap dia.