JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) akhirnya mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (26/7), untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Setelah tahap ini, EXCL masih harus menggaet izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Presiden Direktur EXCL Hasnul Suhaimi mengungkapkan, XL mengapresiasi keluarnya surat izin prinsip dari Kemkominfo atas akuisisi Axis. "Suratnya sudah diteken Pak Tifatul (Menkominfo), hari ini (26/7). Tapi kami belum bisa memberitahu nilai penawaran dari kami sebab masih jauh perjalanannya," ungkap Hasnul saat acara buka bersama media, di kantornya, Jumat (26/7). Hasnul menjelaskan, proses negosiasi masih terus berlangsung. Jika kelak proses akuisisi berjalan mulus, maka EXCL dan Axis akan merger. "Jadi kami itu akan konsolidasi, bukan sendiri-sendiri," ungkap dia.
Hasnul menyatakan, ketertarikan EXCL terhadap Axis tentu dalam segala sisi, baik pelanggan, aset, karyawan, sampai frekuensi. Hasnul berharap, jika toh harus mengikuti aturan dan ada frekuensi yang terlebih dahulu dikembalikan ke negara, maka frekuensi itu bisa dimilikinya lagi. "Soalnya kami, kan, membeli," ujar Hasnul. Soal tenggat waktu akuisisi juga belum bisa dijabarkan. Yang pasti, proses negosiasi dengan Axis terus berlanjut. "Kami akan lihat juga masalah keuangannya, jika ada yang negatif tentu kami akan support. Yang pasti, pendanaan kami berasal dari banyak hal, bisa dari Axiata langsung," terang Hasnul. Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada mengatakan, dalam jangka pendek, akuisisi ini belum akan memberikan dampak signifikan buat EXCL. Apalagi, saat ini pelaku pasar masih akan wait and see menyikapi aksi korporasi tersebut. Selain tentunya juga ingin mencermati laporan keuangan Axis yang akan menjadi bagian EXCL kelak. "Jangan sampai akuisisi ini malah akan memberatkan EXCL dalam jangka panjang, misalnya kalau ternyata Axis banyak utang, akan menjadi beban berat," ujar Reza.