Lampu hijau merger PGN-Pertagas



AKARTA. Bisa jadi ini akan menjadi aksi korporasi terbesar di tahun ini. Dua  raksasa perusahaan gas plat merah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) bakal merger tahun ini, dan menyatukan aset senilai US$ 14 miliar atau sekitar Rp 170 triliun.

Rencana merger tersebut menjadi salah satu poin hasil rapat antara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Pertamina yang digelar Selasa (7/1). Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh KONTAN, pemerintah menyetujui perusahaan hasil merger dua BUMN itu akan berada di bawah kendali Pertamina.

Hadir dalam rapat itu seluruh direksi Pertamina, Dewan Komisaris, yakni Sugiharto, Bambang Brodjonegoro, Nurdin Zainal, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin. Dari pemerintah, selain Dahlan  Iskan, Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, dan Staf Khusus Menteri BUMN Abdul Azis.


Risalah rapat itu menyebutkan bahwa proses merger PGN-Pertagas bisa tuntas paling cepat delapan bulan atau sekitar Agustus 2014. Agar akuisisi lancar, dibentuk tim akuisisi yang terdiri dari Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Afdal Bahauddin, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, dan Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro.  Saat ini, tim akuisisi akan membahas empat skema akuisisi dan  merger. 

Komisaris Utama Pertamina Sugiharto menyampaikan, merger PGN-Pertagas itu perlu dilakukan karena bisnis gas bumi bakal menjadi primadona di masa mendatang. "Direktorat gas Pertamina perlu dibentuk mengantisipasi merger PGN dan Pertagas," kata dia dalam rapat tersebut.

Bahkan, Sugiharto yakin tidak akan ada keberatan dari pemegang saham minoritas PGN karena merger ini  justru menjamin kelangsungan bisnis ini. Pertamina yakin, akuisisi ini menambahkan keuntungan negara US$ 2 miliar-US$ 3 miliar per tahun.

Saat dikonfirmasi KONTAN, Sugiharto enggan memaparkan lebih jauh detil aksi korporasi ini. "PGN itu perusahaan terbuka. Saya perlu hati-hati memberi keterangan masalah itu," elak dia ke KONTAN, Minggu (12/1).

Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengatakan, merger PGN dan Pertagas harus disetujui lebih dulu oleh 43% pemegang saham minoritas. "Aturannya memang begitu, sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap dia.

Pengamat BUMN Said Didu menilai, proses merger Pertagas dan PGN akan menghadapi jalan terjal. Sebab, proses ini harus mendapat restu DPR dan Kementerian Keuangan. "PP No 41/2003 tidak melimpahkan kewenangan merger dan akuisisi kepada menteri BUMN," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan