Lampu hijau pemerintah bagi investasi Mahakam



JAKARTA. Pemerintah memberikan lampu hijau bagi Pertamina untuk menanamkan dana investasi lebih awal ke Blok Mahakam, sebelum resmi diserahkan oleh operator lama yakni Total EP dan Inpex pada akhir 2017 mendatang.

Pertimbangannya adalah agar produksi gas dan minyak bumi di blok ini tidak mengalami penyusutan drastis. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah ada payung hukum bagi Pertamina untuk melakukan investasi ini, yakni menggunakan Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko Senin (11/7). Menurut dia, Pertamina hanya perlu menyampaikan rencana kerja yang jelas sebelum memutuskan investasi di blok ini.


Pemerintah hanya perlu memastikan bahwa Pertamina menyiapkan perencanaan matang, agar kekhawatiran penurunan produksi ini bisa diantisipasi. "Kalau masuk sebelum masa kontrak berakhir tidak masalah. Ada Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2015, sehingga Pertamina bisa dengan menambahkan kegiatan. Jadi sudah ada legal basis-nya," terang Sujatmiko.

Sujatmiko menegaskan Pemerintah meminta Pertamina untuk menjelaskan secara detail rencana investasinya di Blok Mahakam kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas. Sehingga alih kelola antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie yang saat ini masih menjadi operator Blok Mahakam bisa berjalan dengan mulus.

Investasi terus susut

Sebagai catatan kekhawatiran penyusutan produksi di Blok Mahakam lantaran Pertamina mengetahui dalam dua tahun terakhir yakni 2015 dan 2016 Total dan Inpex mengurangi investasi di Blok Mahakam. Kondisi ini jelas akan membuat produktivitas di blok tersebut kian merosot.

Menurut Hardy Pramono, President and General Manager Total E&P Indonesie pengurangan investasi ini mereka lakukan sebagai langkah efisiensi di tengah merosotnya harga minyak dan gas bumi di pasar global dalam beberapa tahun terakhir. Kami meneliti rencana investasi 2015 dan 2016. Hasilnya kami bisa berhemat," terang Hardy.

Ia tak menampik keinginan Pertamina beraktivitas di Blok Mahakam tahun depan bisa dilakukan, asal sudah memiliki legalitas. "Butuh payung hukum dan persetujuan otoritas, yakni SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)," kata Hardy seperti ditulis Harian KONTAN, Edisi Senin (11/7).

Hardy mengklaim, pihaknya mendukung upaya pemerintah mencegah penurunan produksi minyak pada 2018. Namun begitu, Total belum membuat keputusan apapun soal rencana kehadiran Pertamina di Blok Mahakam yang setahun lebih cepat dari jadwal.

Menanggapi ini, Muliawan Deputi Operasi SKK Migas menilai, sesuai aturan, Pertamina baru bisa masuk Blok Mahakam setelah 2017 karena batas waktu operasi Total di blok ini baru saat itu.

Menurut Muliawan, tujuan masuknya Pertamina ke dalam Blom Mahakam adalah untuk mengantisipasi penurunan produksi seperti yang terjadi di West Madura Offshore. Jadi Pemerintah tak ingin kejadian serupa berulang di Blok Mahakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie