JAKARTA. Proses pengajuan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) PT Firefly Indonesia Berjaya memasuki babak baru. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan calon maskapai yang 48% modalnya dimiliki Firefly Sdn Bhd itu tidak menyalahi ketentuan penanaman modal.Kepastian tersebut sudah disampaikan BKPM kepada Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tri S Sunoko pekan lalu. "BKPM menyatakan tidak ada dana asing yang melampaui ketentuan. Menurut mereka, 52% dana dalam negeri yang disebutkan proposal memang benar-benar berasal dari dalam negeri," kata Tri kepada KONTAN, Selasa (6/7).Namun, menurutnya kepastian dari BKPM itu tidak akan membuat Kemenhub serta merta menerbitkan SIUP bagi Firefly. Ada sejumlah klarifikasi yang perlu dilakukan pemerintah terhadap maskapai tersebut. Misalnya saja, pengajuan rencana pengembangan bisnis dan bank guarantee atas kelangsungan usaha maskapai itu lima tahun ke depan. Serta minimal jumlah pesawat yang harus dioperasikan sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.Menurut Tri, Firefly berminat untuk beroperasi di Indonesia sebagai maskapai tidak berjadwal atau carter. Untuk bisa menjadi maskapai carter, regulasi mewajibkan maskapai jenis itu untuk mengoperasikan minimal tiga pesawat dengan satu pesawat diantaranya berstatus milik. Setelah itu, Kemenhub akan meminta Firefly untuk mengurus Air Operator Certificate (AOC) untuk dapat terbang di langit Indonesia.Firefly menjadi salah satu dari enam maskapai yang masih giat mengikuti proses mendapatkan SIUP dari Kemenhub. Maskapai lainnya adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services. Keempatnya merupakan calon maskapai yang dari awal tahun mengajukan permohonan SIUP. Sementara dua maskapai lainnya yaitu PT Aviastar Mandiri dan Martabuana Abadi menyusulkan pengajuan SIUP nya belakangan. Aviastar diketahui berminat menjadi maskapai penerbangan berjadwal, saat ini Aviastar sudah beroperasi sebagai maskapai carter.Sementara tujuh calon maskapai yang gugur ditengah jalan karena tidak sanggup memenuhi syarat pemerintah adalah Fly Cargo, Megantara Air, North Aceh Air, Sultra Air, Phoenix, Bee Air Charter, dan Spirit Global Service.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lampu Hijau Untuk Firefly
JAKARTA. Proses pengajuan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) PT Firefly Indonesia Berjaya memasuki babak baru. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan calon maskapai yang 48% modalnya dimiliki Firefly Sdn Bhd itu tidak menyalahi ketentuan penanaman modal.Kepastian tersebut sudah disampaikan BKPM kepada Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tri S Sunoko pekan lalu. "BKPM menyatakan tidak ada dana asing yang melampaui ketentuan. Menurut mereka, 52% dana dalam negeri yang disebutkan proposal memang benar-benar berasal dari dalam negeri," kata Tri kepada KONTAN, Selasa (6/7).Namun, menurutnya kepastian dari BKPM itu tidak akan membuat Kemenhub serta merta menerbitkan SIUP bagi Firefly. Ada sejumlah klarifikasi yang perlu dilakukan pemerintah terhadap maskapai tersebut. Misalnya saja, pengajuan rencana pengembangan bisnis dan bank guarantee atas kelangsungan usaha maskapai itu lima tahun ke depan. Serta minimal jumlah pesawat yang harus dioperasikan sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.Menurut Tri, Firefly berminat untuk beroperasi di Indonesia sebagai maskapai tidak berjadwal atau carter. Untuk bisa menjadi maskapai carter, regulasi mewajibkan maskapai jenis itu untuk mengoperasikan minimal tiga pesawat dengan satu pesawat diantaranya berstatus milik. Setelah itu, Kemenhub akan meminta Firefly untuk mengurus Air Operator Certificate (AOC) untuk dapat terbang di langit Indonesia.Firefly menjadi salah satu dari enam maskapai yang masih giat mengikuti proses mendapatkan SIUP dari Kemenhub. Maskapai lainnya adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services. Keempatnya merupakan calon maskapai yang dari awal tahun mengajukan permohonan SIUP. Sementara dua maskapai lainnya yaitu PT Aviastar Mandiri dan Martabuana Abadi menyusulkan pengajuan SIUP nya belakangan. Aviastar diketahui berminat menjadi maskapai penerbangan berjadwal, saat ini Aviastar sudah beroperasi sebagai maskapai carter.Sementara tujuh calon maskapai yang gugur ditengah jalan karena tidak sanggup memenuhi syarat pemerintah adalah Fly Cargo, Megantara Air, North Aceh Air, Sultra Air, Phoenix, Bee Air Charter, dan Spirit Global Service.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News