KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda. Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan, skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Lampu hijau vaksinasi Covid-19 untuk kelompok komorbid dan penyintas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda. Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan, skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.