JAKARTA. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) kredit pertambangan dan penggalian mulai merangkak naik menuju level 5%. Kenaikan ini NPL ini karena harga komoditas terus anjlok. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sektor pertambangan dan penggalian memiliki rasio NPL 4,12% dengan nilai Rp 5,58 triliun per Desember 2015, mendekati batas kesehatan kredit macet dari regulator yaitu 5%. NPL yang tinggi ini membuat bank menghambat penyaluran kredit ke sektor pertambangan dan penggalian. Buktinya, kredit sektor ini turun 4,25% menjadi Rp 135,27 triliun per Desember 2015 dibandingkan posisi Rp 141,82 triliun per Desember 2014.
Berikut data kenaikan rasio NPL kredit sektor pertambangan dan penggalian selama lima tahun terakhir: Desember 2011 : 0,32% Desember 2012 : 1,23% Desember 2013 : 1,51% Desember 2014 : 4,52% Desember 2015 : 4,12% Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News