KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PerLAN ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021. Peraturan ini menjadi acuan bagi (setiap lembaga penyelenggara pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi pnstansi pemerintah pengirim peserta latsar CPNS. Juga bagi setiap instansi pemerintah dalam menentukan biaya tarif terkait pengiriman peserta latsar CPNS. Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5,26 juta per peserta. Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar Rp 9,27 juta per peserta.
LAN terbitkan aturan baru, ini rincian biaya latsar CPNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PerLAN ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021. Peraturan ini menjadi acuan bagi (setiap lembaga penyelenggara pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi pnstansi pemerintah pengirim peserta latsar CPNS. Juga bagi setiap instansi pemerintah dalam menentukan biaya tarif terkait pengiriman peserta latsar CPNS. Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5,26 juta per peserta. Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar Rp 9,27 juta per peserta.