LAN terbitkan aturan baru, ini rincian biaya latsar CPNS



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

PerLAN ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021. Peraturan ini menjadi acuan bagi (setiap lembaga penyelenggara pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi pnstansi pemerintah pengirim peserta latsar CPNS. Juga bagi setiap instansi pemerintah dalam menentukan biaya tarif terkait pengiriman peserta latsar CPNS.

Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5,26 juta per peserta. Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar Rp 9,27 juta per peserta.


Baca Juga: Sebelum daftar CPNS 2021, kenali dulu perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK

Artinya, ada efisiensi tarif biaya per peserta latsar CPNS secara daring sebesar Rp 4,01 juta atau lebih rendah 43% dibandingkan dengan tarif biaya per peserta latsar CPNS secara klasikal. Efisiensi ini tentu saja sangat sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa di masa pandemi Covid-19.

Kepala LAN, Adi Suryanto mengatakan, meskipun dengan tarif yang jauh lebih murah, jumlah jam pelatihan dan hari pembelajaran latsar CPNS secara daring malah lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.

Jam pelatihan latsar secara daring sebesar 647 jam pelatihan atau setara 74 hari kerja. Sedangkan jam pelatihan latsar secara klasikal sebesar 511 jam pelatihan atau setara 51 hari kerja.

“Ini salah satu kelebihan Latsar secara daring. Meskipun tarif jauh lebih murah, namun tujuan pembelajaran dipastikan tetap dapat terpenuhi, karena LAN telah menyiapkan metode dan skenario pembelajaran secara daring yang handal," kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (28/2).

Adi menyebut, LAN akan terus me-review kebijakan latsar secara daring. Ia bilang, saat ini masih banyak CPNS yang belum ikut latsar. Diharapkan, dengan tarif biaya yang jauh lebih rendah, semakin banyak CPNS yang bisa diikutkan dalam latsar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap CPNS wajib mengikuti latsar.

Setiap CPNS hanya dapat mengikuti latsar satu kali saja. Apabila Peserta/CPNS dinyatakan tidak lulus latsar, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai CPNS.

“Dengan diberhentikan sebagai CPNS karena tidak lulus latsar, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa menjadi PNS," kata Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat