KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Alasan dasar hukum pembentukan Bank Tanah yaitu Undang-Undang Cipta Kerja masih ditangguhkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel mengatakan, mayoritas faraksi yang ada dalam rapat PMN tersebut, sepakat untuk menunda pemberian PMN bagi Bank Tanah hingga landasan hukum Bank Tanah selesai dan jelas. “Kesimpulan kita pada hari ini, karena pak Rio (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban) tidak bisa meyakinkan kami, jadi kita sepakat (menunda),” tutur Dolfie dalam rapat kerja dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Badan Bank Tanah, Rabu (9/11).
Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Alasan dasar hukum pembentukan Bank Tanah yaitu Undang-Undang Cipta Kerja masih ditangguhkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel mengatakan, mayoritas faraksi yang ada dalam rapat PMN tersebut, sepakat untuk menunda pemberian PMN bagi Bank Tanah hingga landasan hukum Bank Tanah selesai dan jelas. “Kesimpulan kita pada hari ini, karena pak Rio (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban) tidak bisa meyakinkan kami, jadi kita sepakat (menunda),” tutur Dolfie dalam rapat kerja dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Kepala Badan Bank Tanah, Rabu (9/11).