KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekuan kegiatan usaha dari perusahaan modal ventura, yaitu PT Modal Nusantara Ventura. Keputusan pembekuan tersebut tertuang dalam surat Nomor S-740/NB.2/2018, kemudian surat nomor S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 tanggal 7 Desember 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan keputusan pembekuan itu, karena perusahaan itu melanggar 10 ketentuan dari otoritas. Mereka dinilai melanggar Peraturan OJK (POJK) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, penyelenggaraan usaha modal ventura, kemudian tata kelola perusahaan yang baik bagi modal ventura serta penerapan program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan hasil monitoring OJK, 10 peraturan yang dilanggar oleh Modal Nusantara Ventura adalah sebagai berikut, pasal 8 POJK Nomor 34/POJK.05/2015, pasal 39 ayat (1), pasal 41 ayat (1) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura.
Langgar 10 aturan, kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dibekukan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekuan kegiatan usaha dari perusahaan modal ventura, yaitu PT Modal Nusantara Ventura. Keputusan pembekuan tersebut tertuang dalam surat Nomor S-740/NB.2/2018, kemudian surat nomor S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 tanggal 7 Desember 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan keputusan pembekuan itu, karena perusahaan itu melanggar 10 ketentuan dari otoritas. Mereka dinilai melanggar Peraturan OJK (POJK) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, penyelenggaraan usaha modal ventura, kemudian tata kelola perusahaan yang baik bagi modal ventura serta penerapan program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan hasil monitoring OJK, 10 peraturan yang dilanggar oleh Modal Nusantara Ventura adalah sebagai berikut, pasal 8 POJK Nomor 34/POJK.05/2015, pasal 39 ayat (1), pasal 41 ayat (1) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura.