KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Intensif Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Adapun sanksi yang diberikan oleh regulator berupa pembekuan usaha menjalankan bisnis pembiayaan. Hal ini telah tertuang dalam Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 tanggal 22 September 2020. Masing-masing surat menjelaskan bahwa Intensif Multi Finance melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator dalam peraturan OJK (POJK). “Dengan dibakukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman yang resmi yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (7/10).
Langgar 4 ketentuan regulator, OJK bekukan usaha Intensif Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Intensif Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Adapun sanksi yang diberikan oleh regulator berupa pembekuan usaha menjalankan bisnis pembiayaan. Hal ini telah tertuang dalam Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 tanggal 22 September 2020. Masing-masing surat menjelaskan bahwa Intensif Multi Finance melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator dalam peraturan OJK (POJK). “Dengan dibakukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman yang resmi yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (7/10).