KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai karena telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang ditetapkan. “Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1).
Langgar aturan tarif, Kemenhub bekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai karena telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang ditetapkan. “Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1).