Langgar Aturan, 2 Produsen Aksesori Harus Tarik Barang



JAKARTA. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan memerintahkan dua perusahaan perakitan aksesori tabung gas untuk menarik produknya yang sudah beredar dipasaran. “Dari 6 perusahaan ada dua yang sudah bisa diproses dan diminta untuk menarik produknya yang beredar,” kata Inayat Imat, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Jakarta, Rabu (4/8).Inayat menyebutkan, kedua perusahaan tersebut menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.14/M-DAG/PER/3/2007 tgl.7 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. “Dalam aturan ini, produk yang diedarkan itu wajib memiliki NRP (nomor Registrasi produk) yang tidak seluruhnya dimiliki,” katanya.Sayangnya, Inayat belum mau menyebutkan nama perusahaan tersebut dikarenakan pihaknya belum mengajukan menyampaikan pernyataan resmi terhadap kedua perusahaan tersebut. Yang jelas, perusahaan yang diminta melakukan penarikan produknya itu salah satu beroperasi di Jl. Pangeran Jayakarta, dan sau perusahaan lagi beroperasi di komplek perumahan di Jalan Jelambar Selatan XVII Blok B 12 dengan nama perusahaan diketahui bernama CV Adma Totalindo.Produk aksesori tabung gas yang ditemukan di dua perusaahan tersebut diketahui sudah sesuai dengan ketentuan standar tapi produknya melanggar ketentuan administrative karena tidak memiliki NRP yang seharusya dikantongi dalam setiap merek produk yang sudah wajib SNI. “Sementara tanda SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) mereka melengkapi hanya tidak memiliki NRP,” kata Veri Anggrijono, Kasubdit Pengawasan Industri Metal Logam, Kemendag.Veri menyebutkan, dengan adanya pelanggaran NRP tersebut, si perusahaan sesuai dengan aturan Permendag 14/2007 hanya diwajibkan untuk menarik barangnya dari peredaran. Setelah mengantongi nomor NRP, barulah perusahaan yang itu dibolehkan kembali mengedarkan barangnya. CV Adma Totalindo menurut Veri juga melanggar ketentuan operasional yang dilakukan di wilayah perumahan dan melanggar UU No 3 Tahun 1982 tentang pendaftaran perusahaan.“Operasi industrinya berada di komplek perumahan, dan itu melanggar ketentuan,” tambah Veri. Adapun untuk pengumuman penarikan barang tersebut kepada dua perusahaan itu, Kemendag--menurut Veri--sedang mencari waktu yang tepat untuk menginformasikannya.Sebanyak empat perusahaan aksesori tabung gas lainnya sekarang masih dalam proses uji laboratorium, dan di antaranya tidak memiliki SPPT SNI. "Yang lain uji lab dulu dan ini butuh waktu yang memang lama," jelas Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: