Langgar aturan anti-monopoli, China denda Alibaba Rp 40 triliun



KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Regulator China mendenda Alibaba mencapai 18 miliar yuan atau sekitar Rp 40 triliun, sekitar 4% dari pendapatannya pada 2019, karena melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Melansir Reuters, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal China (SAMR) juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" guna memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Sebelumnya, SAMR meluncurkan penyelidikan terhadap Alibaba Group atas dugaan monopoli. Mereka telah mengingatkan raksasa e-commerce itu tentang apa yang disebut praktik "memilih satu dari dua".

Maksudnya, pedagang wajib menandatangani pakta kerjasama eksklusif yang mencegah mereka menawarkan produk pada platform pesaing Alibaba, e-commerce milik miliarder Jack Ma.

"Penyelidikan telah kami luncurkan terhadap praktik memilih satu dari dua Alibaba," kata SAMR dalam sebuah pernyataan pada 24 Desember tahun lalu, seperti dikutip Reuters.

Selanjutnya: Kini giliran sekolah bisnis Jack Ma yang ditekan otoritas Beijing

Editor: S.S. Kurniawan