JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan tata niaga minuman beralkohol. Dalam beleid yang ditandadatangani pada 11 April lalu, penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin edarnya. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan ini lebih ketat dari beleid sebelumnya. "Yang kita kenakan sanksi penjual, bukan pembeli saja. Kalau melanggar ketentuan, kami cabut izin edar dari convenience store," ujar Bayu Jumat (25/4). Sekadar mengingatkan, peraturan tentang pengaturan tata niaga penjualan minuman beralkohl tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaa, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan kedalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.
Langgar aturan, izin edar minuman alkohol dicabut
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan tata niaga minuman beralkohol. Dalam beleid yang ditandadatangani pada 11 April lalu, penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin edarnya. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan ini lebih ketat dari beleid sebelumnya. "Yang kita kenakan sanksi penjual, bukan pembeli saja. Kalau melanggar ketentuan, kami cabut izin edar dari convenience store," ujar Bayu Jumat (25/4). Sekadar mengingatkan, peraturan tentang pengaturan tata niaga penjualan minuman beralkohl tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaa, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan kedalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.