Langgar aturan, izin edar minuman alkohol dicabut



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan tata niaga minuman beralkohol.

Dalam beleid yang ditandadatangani pada 11 April lalu, penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin edarnya. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan ini lebih ketat dari beleid sebelumnya.

"Yang kita kenakan sanksi penjual, bukan pembeli saja. Kalau melanggar ketentuan, kami cabut izin edar dari convenience store," ujar Bayu Jumat (25/4). Sekadar mengingatkan, peraturan tentang pengaturan tata niaga penjualan minuman beralkohl tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaa, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam beleid tersebut, minuman beralkohol digolongkan kedalam tiga kategori yakni, golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.


Golongan B mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5%-20%. Dan, golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20%-55%. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya yang mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12 meter persegi.Minuman beralkohol yang diperjual belikan di toko retail, dalam transaksi jual beli minuman beralkohol konsumen dibatasi hanya diizinkan kepada konsumen yang berusia lebih dari 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan