KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Italia telah mendenda lebih dari 50.000 orang karena melanggar aturan karantina, yang diterapkan selama masa lockdown. The Independent melaporkan, pada Kamis (19/3) saja ada 9.407 orang ditindak karena melanggar aturan karantina. Jumlah ini meningkat sekitar 1.000 dibandingkan hari sebelumnya. Data diambil dari laporan Kementerian Dalam Negeri. Lockdown Italia diumumkan Perdana Menteri Giuseppe Conte pada 10 Maret lalu, untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona. Pihak berwenang telah memberi tahu bahwa yang meninggalkan rumah hanya diizinkan bagi yang bekerja, karena alasan kesehatan, atau keadaan darurat.
Langgar aturan lockdown, 50.000 orang di Italia kena denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Italia telah mendenda lebih dari 50.000 orang karena melanggar aturan karantina, yang diterapkan selama masa lockdown. The Independent melaporkan, pada Kamis (19/3) saja ada 9.407 orang ditindak karena melanggar aturan karantina. Jumlah ini meningkat sekitar 1.000 dibandingkan hari sebelumnya. Data diambil dari laporan Kementerian Dalam Negeri. Lockdown Italia diumumkan Perdana Menteri Giuseppe Conte pada 10 Maret lalu, untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona. Pihak berwenang telah memberi tahu bahwa yang meninggalkan rumah hanya diizinkan bagi yang bekerja, karena alasan kesehatan, atau keadaan darurat.