Langgar aturan monopoli, Baidu, Tencent hingga Softbank didenda pemerintah China



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar keuangan China mengumumkan telah mendenda 12 perusahaan terkait dengan 10 kesepakatan yang menunjukkan perilaku monopoli ilegal.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) dalam sebuah pernyataan pada Jumat (12/3), 12 perusahaan yang didenda termasuk Baidu Inc, Tencent Holdings, Didi Chuxing, SoftBank dan perusahaan yang didukung ByteDance.

Ke 12 perusahaan tersebut, masing-masing didenda sekitar 500.000 yuan setara US$ 77.000, menurut pernyataan itu.


Tencent mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan secara aktif memperbaiki operasional dan melaporkan tepat waktu kepada regulator dalam kasus-kasus lainnya untuk ke depannya.

Baca Juga: Filipina dapatkan fasilitas US$ 900 juta untuk vaksin Covid-19 dan pemulihan ekonomi

Baidu, ByteDance, Didi dan SoftBank tidak segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan Reuters.

Seperti diketahui, China telah meningkatkan pengawasannya terhadap raksasa internet negara itu dalam beberapa bulan terakhir dan secara khusus mengutip kekhawatiran atas perilaku monopoli dan potensi pelanggaran hak konsumen.

SAMR telah mendenda Alibaba, China Literature yang didukung Tencent, dan perusahaan lain karena tidak melaporkan kesepakatan dengan benar untuk ulasan anti-trust. Badan tersebut juga mendenda kesepakatan terkait kesepakatan di sektor otomotif pada hari sebelumnya.

Selanjutnya: Perang antara China dan AS akan terjadi di laut dan darat!

Editor: Anna Suci Perwitasari