KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar keuangan China mengumumkan telah mendenda 12 perusahaan terkait dengan 10 kesepakatan yang menunjukkan perilaku monopoli ilegal. Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) dalam sebuah pernyataan pada Jumat (12/3), 12 perusahaan yang didenda termasuk Baidu Inc, Tencent Holdings, Didi Chuxing, SoftBank dan perusahaan yang didukung ByteDance. Ke 12 perusahaan tersebut, masing-masing didenda sekitar 500.000 yuan setara US$ 77.000, menurut pernyataan itu.
Langgar aturan monopoli, Baidu, Tencent hingga Softbank didenda pemerintah China
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar keuangan China mengumumkan telah mendenda 12 perusahaan terkait dengan 10 kesepakatan yang menunjukkan perilaku monopoli ilegal. Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) dalam sebuah pernyataan pada Jumat (12/3), 12 perusahaan yang didenda termasuk Baidu Inc, Tencent Holdings, Didi Chuxing, SoftBank dan perusahaan yang didukung ByteDance. Ke 12 perusahaan tersebut, masing-masing didenda sekitar 500.000 yuan setara US$ 77.000, menurut pernyataan itu.