KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan usaha bagi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020. “OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/10). Lebih lanjut Ihsanuddin bilang, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha ini maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Hal ini efektif sejak tanggal 4 September 2020.
Langgar aturan, OJK batasi usaha Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan usaha bagi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020. “OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/10). Lebih lanjut Ihsanuddin bilang, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha ini maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Hal ini efektif sejak tanggal 4 September 2020.