KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Kali ini regulator membekukan kegiatan usaha PT Intesif Multif Finance karena melanggar sejumlah aturan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch. Ihsanuddin menyebut, pemberian sanksi pembekuan itu tertuang dalam surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Baca Juga: Jurus Adira Finance meningkatkan pembiayaan di akhir tahun
Langgar aturan, OJK bekukan Intensif Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Kali ini regulator membekukan kegiatan usaha PT Intesif Multif Finance karena melanggar sejumlah aturan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch. Ihsanuddin menyebut, pemberian sanksi pembekuan itu tertuang dalam surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Baca Juga: Jurus Adira Finance meningkatkan pembiayaan di akhir tahun