Langgar aturan, OJK cabut izin usaha United Insurance Services



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi, PT United Insurance Services sebagaimana surat Nomor S-136/NB.1/2020 pada 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu dua bulan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Baca Juga: Begini jalan keluar bila nasabah menolak skema penyelesaian polis Jiwasraya


"Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan premi dalam waktu 30 hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam polis asuransi yang bersangkutan, di mana yang lebih singkat," kata Anggar dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (2/12). 

Dengan dikenakan sanksi tersebut, United Insurance Services dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai perusahaan menyelesaikan sebab dikenakan sanksi . Meski demikian, perusahaan harus tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo temponya.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutupnya. 

Selanjutnya: Soal penyelesaian polis Jiwasraya, DPR minta BUMN siapkan dana tambahan Rp 4 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi