KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi, PT United Insurance Services sebagaimana surat Nomor S-136/NB.1/2020 pada 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu dua bulan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Baca Juga: Begini jalan keluar bila nasabah menolak skema penyelesaian polis Jiwasraya
Langgar aturan, OJK cabut izin usaha United Insurance Services
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi, PT United Insurance Services sebagaimana surat Nomor S-136/NB.1/2020 pada 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu dua bulan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Baca Juga: Begini jalan keluar bila nasabah menolak skema penyelesaian polis Jiwasraya