KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembukuan ini karena Corpus Prima Ventura tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun buku 2021. Sehingga, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.
Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kepada Corpus Prima Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembukuan ini karena Corpus Prima Ventura tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun buku 2021. Sehingga, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.