KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Toko Malindo Tani di Nganjuk yang kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi, diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi. PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Toko Malindo Tani di Nganjuk yang kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi, diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi. PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).