KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan belanja wajib kesehatan pada tahun anggaran 2020 ini. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, Menkeu telah memberi mandat untuk pemerintah daerah agar menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu 10% dari total belanja dalam APBD. Baca Juga: Meski ada ancaman corona, BI pastikan layanan ini masih tetap beroperasi normal
Langgar belanja wajib kesehatan, Kemenkeu bakal potong DAU pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan belanja wajib kesehatan pada tahun anggaran 2020 ini. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020, Menkeu telah memberi mandat untuk pemerintah daerah agar menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu 10% dari total belanja dalam APBD. Baca Juga: Meski ada ancaman corona, BI pastikan layanan ini masih tetap beroperasi normal