KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembasan kegiatan usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance karena melanggar enam peraturan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Nomer S-653/NB.2/2018 tanggal 25 Oktober 2018. Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah menyebut perusahaan jiwa ini melanggar enam ketentuan, yaitu tidak memenuhi syarat minimal modal usaha sendiri sebesar Rp 100 juta. Kemudian, tidak memenuhi ketentuan batas jumlah direksi yang seharusnya minimal tiga orang. “Perusahaan ini juga tidak memenuhi jumlah komisaris independen, di mana paling sedikitnya setengah dari jumlah komisaris merupakan komisaris indepeden. Pelanggaran lain, perusahaan tidak memenuhi kepemilikan satuan kerja audit internal yang dipimpin oleh seorang auditor internal,” kata Nasrullah, dalam siaran pers OJK, Kamis (22/11).
Langgar enam aturan, OJK jatuhkan sanksi kepada Asuransi Pasaraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembasan kegiatan usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance karena melanggar enam peraturan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Nomer S-653/NB.2/2018 tanggal 25 Oktober 2018. Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah menyebut perusahaan jiwa ini melanggar enam ketentuan, yaitu tidak memenuhi syarat minimal modal usaha sendiri sebesar Rp 100 juta. Kemudian, tidak memenuhi ketentuan batas jumlah direksi yang seharusnya minimal tiga orang. “Perusahaan ini juga tidak memenuhi jumlah komisaris independen, di mana paling sedikitnya setengah dari jumlah komisaris merupakan komisaris indepeden. Pelanggaran lain, perusahaan tidak memenuhi kepemilikan satuan kerja audit internal yang dipimpin oleh seorang auditor internal,” kata Nasrullah, dalam siaran pers OJK, Kamis (22/11).