KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda terdaftar sekaligus menolak permohonan perizinan PT Danakita Data Prima (DanaKita), sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, DanaKita melakukan pelanggaran peraturan di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta melanggar pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Perundangan yang berlaku. “DanaKita mengajukan perizinan, tapi setelah kami tinjau secara mendalam ditemukan sejumlah pelanggaran berat, sehingga kami mencabut tanda terdaftarnya,” kata Hendrikus belum lama ini.
Langgar keimigrasian, OJK cabut status terdaftar fintech DanaKita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda terdaftar sekaligus menolak permohonan perizinan PT Danakita Data Prima (DanaKita), sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, DanaKita melakukan pelanggaran peraturan di bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta melanggar pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Perundangan yang berlaku. “DanaKita mengajukan perizinan, tapi setelah kami tinjau secara mendalam ditemukan sejumlah pelanggaran berat, sehingga kami mencabut tanda terdaftarnya,” kata Hendrikus belum lama ini.