KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang tidak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan, dari hasil asesmen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terdapat 111 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA. Dari 111 perusahaan tersebut, sebanyak 43 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, masih ada 69 perusahaan yang hingga saat ini mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspornya.
Langgar Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir 69 Layanan Ekspor Perusahaan Nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan nakal yang tidak memenuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan, dari hasil asesmen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terdapat 111 perusahaan eksportir yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA. Dari 111 perusahaan tersebut, sebanyak 43 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, masih ada 69 perusahaan yang hingga saat ini mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspornya.