Langgar ketentuan, OJK bekukan usaha Daya Sembada Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance. Lantaran tidak memenuhi ketentuan OJK untuk usaha bidang Perusahaan Pembiayaan.

“Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021. Dengan dibekukan itu, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (25/1).

Adapun aturan yang dilanggar oleh Daya Sembada Finance ialah Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

 Belied itu berbunyi “Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

Selanjutnya: Jokowi sebut potensi wakaf di Indonesia besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto