KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance. Lantaran tidak memenuhi ketentuan OJK untuk usaha bidang Perusahaan Pembiayaan. “Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021. Dengan dibekukan itu, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (25/1). Adapun aturan yang dilanggar oleh Daya Sembada Finance ialah Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Langgar ketentuan, OJK bekukan usaha Daya Sembada Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance. Lantaran tidak memenuhi ketentuan OJK untuk usaha bidang Perusahaan Pembiayaan. “Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021. Dengan dibekukan itu, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (25/1). Adapun aturan yang dilanggar oleh Daya Sembada Finance ialah Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.