Langgar ketentuan, OJK bekukan usaha Trevi Pelita Multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan - perusahaan multifinance. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan usaha hingga pencabutan izin.

Yang terbaru, regulator telah membekukan usaha dari PT Trevi Pelita Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor S-138/NB.2/2021 tanggal 19 Mei 2021.

Baca Juga: Multifinance terus jaga NPF di kuartal II-2021


"OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanudiin, Senin (24/5).

Beleid ini menyatakan, perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK diundangkan, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Ketentuan itu paling lambat dipenuhi pada akhir 2019.

"Dengan pembekuan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto