KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan - perusahaan multifinance. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan usaha hingga pencabutan izin. Yang terbaru, regulator telah membekukan usaha dari PT Trevi Pelita Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor S-138/NB.2/2021 tanggal 19 Mei 2021. Baca Juga: Multifinance terus jaga NPF di kuartal II-2021
Langgar ketentuan, OJK bekukan usaha Trevi Pelita Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan - perusahaan multifinance. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan usaha hingga pencabutan izin. Yang terbaru, regulator telah membekukan usaha dari PT Trevi Pelita Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor S-138/NB.2/2021 tanggal 19 Mei 2021. Baca Juga: Multifinance terus jaga NPF di kuartal II-2021