KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga Juli 2024. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
Langgar Ketentuan Perlindungan Konsumen, 8 PUJK Diberi Sanksi Peringatan Tertulis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga Juli 2024. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).