JAKARTA. Meskipun ingkar dari kontraknya, pemerintah tetap membayar konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi malah melakukan addendum kontrak."Bahwa sampai Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya, yakni merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1 triliun. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Maret 2012 Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran," ucap salah satu jaksa KPK, ketika membacakan dakwaan Kamis (9/3).Untuk memperlancar pembahasan penambahan anggaran tersebut anggota komisi II Markus Nari mendapat Rp 4 miliar dari PT Quadra Solution. Uang tambahan Rp 5 miliar lagi pun disebut mengalir kepada para anggota komisi II.
Langgar kontrak, konsorsium e-KTP dibayar lebih
JAKARTA. Meskipun ingkar dari kontraknya, pemerintah tetap membayar konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi malah melakukan addendum kontrak."Bahwa sampai Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya, yakni merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1 triliun. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Maret 2012 Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran," ucap salah satu jaksa KPK, ketika membacakan dakwaan Kamis (9/3).Untuk memperlancar pembahasan penambahan anggaran tersebut anggota komisi II Markus Nari mendapat Rp 4 miliar dari PT Quadra Solution. Uang tambahan Rp 5 miliar lagi pun disebut mengalir kepada para anggota komisi II.