Langgar kontrak, konsorsium e-KTP dibayar lebih



JAKARTA. Meskipun ingkar dari kontraknya, pemerintah tetap membayar konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi malah melakukan addendum kontrak.

"Bahwa sampai Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya, yakni merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1 triliun. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Maret 2012 Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran," ucap salah satu jaksa KPK, ketika membacakan dakwaan Kamis (9/3).

Untuk memperlancar pembahasan penambahan anggaran tersebut anggota komisi II Markus Nari mendapat Rp 4 miliar dari PT Quadra Solution. Uang tambahan Rp 5 miliar lagi pun disebut mengalir kepada para anggota komisi II.


Selain itu, konsorsium tetap dibayar padahal tidak dapat memenuhi target minimal. Hal ini tentu saja merupakan wanprestasi

Masalah lainnya, pemenang konsorsium justru men-subkontrakkan sebagian besar pekerjaan. Hal ini jelas-jelas melanggar aturan lantaran tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri. Bentuk wanprestasi soal subkontrak ini diantaranya, pengadaan blangko yang seharusnya dilakukan Perum PNRI justru disubkontrakkan kepada PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri, PT Mecosuprin Grafia, PT Sinergi Anugrah Mustika dan PT Global Prima Media.

Pekerjaan yang seharusnya dilakukan PT Sandipala Artha Putra justru malah disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, PT Betawi Mas Cemerlang, PT Optima Infocitra Universal melalui PT Quadra Solution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia