KONTAN.CO.ID - Polri membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sanksinya termasuk pencabutan surat izin mengemudi atau SIM. Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda. Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Ketentuan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM
KONTAN.CO.ID - Polri membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sanksinya termasuk pencabutan surat izin mengemudi atau SIM. Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda. Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Ketentuan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.