KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otororitas Jasa Keuangan (OJK) tak segan mencabut izi usaha perusahaan pembiayaan yang menabrak aturan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena melanggar lima aturan sekaligus. Deputi Komisoner Pegawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar B. Nuraini menegaskan pencabutan izin usaha ini sudah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-29/D.05/2019 tanggal 9 April 2019. Menurutnya, ada lima aturan otoritas yang telah dilanggar Evolusi Finansial Indonesia. Pertama, perusahaan tersebut melanggar pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK/2014 tentang Pemeriksanaan langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Langgar lima aturan, OJK cabut izin usaha Evolusi Finansial Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otororitas Jasa Keuangan (OJK) tak segan mencabut izi usaha perusahaan pembiayaan yang menabrak aturan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena melanggar lima aturan sekaligus. Deputi Komisoner Pegawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar B. Nuraini menegaskan pencabutan izin usaha ini sudah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-29/D.05/2019 tanggal 9 April 2019. Menurutnya, ada lima aturan otoritas yang telah dilanggar Evolusi Finansial Indonesia. Pertama, perusahaan tersebut melanggar pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK/2014 tentang Pemeriksanaan langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.