KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada 2 perusahaan asuransi umum terkait pelanggaran ketentuan pemasaran produk kredit dan suretyship. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP. "OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi umum yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship. Saat ini, 2 perusahaan asuransi umum telah dikenakan sanksi," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Langgar Pemasaran Asuransi Kredit dan Suretyship, OJK Sanksi 2 Asuransi Umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada 2 perusahaan asuransi umum terkait pelanggaran ketentuan pemasaran produk kredit dan suretyship. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP. "OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi umum yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship. Saat ini, 2 perusahaan asuransi umum telah dikenakan sanksi," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
TAG: