Langgar penetapan tarif premi, ini sanksi dari OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan ulang para direksi perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar aturan penetapan tarif premi.

“Kami akan tindak tegas perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan yang tidak patuh ketentuan SE-06/D.05/2013 tentang penetapan tarif premi dan aturan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Kami tidak akan pandang bulu,” tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK, Jumat (24/1).

Indikasi pelanggaran beleid yang terbit pada 31 Desember 2013 dan baru efektif berlaku 1 Maret 2014 ini, antara lain pembatalan polis yang masih berlaku atau memungut biaya akuisisi atau komisi lebih dari yang ditentukan, yakni 25%.


“Kami akan kenakan sanksi, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Sanksi mulai dari administratif, larangan menjual proteksi asuransi kendaraan bermotor, hingga uji kepatutan dan kelayakan ulang bagi direksinya,” imbuh dia.

Sebagai bentuk keseriusan regulator atas aturan ini, OJK mengklaim telah menyurati asosiasi asuransi dan perusahaan pembiayaan. OJK bahkan menggandeng asosiasi perbankan untuk turut mengawasi kontrak perusahaan asuransi dengan multifinance atau produk yang dijual lewat bank (bancassurance).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan