KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat, sampai Senin (18/5), sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan data Disnakertrans-E, dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara. Mereka tetap melakukan kegiatan usaha, meski usaha mereka tidak termasuk dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosiak Berskala Besar dalam Penanganab Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020,” ujar Andri.
Langgar peraturan Gubernur DKI, sebanyak 205 perusahaan ditutup
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat, sampai Senin (18/5), sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan data Disnakertrans-E, dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara. Mereka tetap melakukan kegiatan usaha, meski usaha mereka tidak termasuk dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosiak Berskala Besar dalam Penanganab Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020,” ujar Andri.