JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sembilan gerai minimarket karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta. Minimarket yang ditutup terdiri dari enam gerai milik Alfamart dan tiga gerai Indomaret. Pemprov DKI menutup kesembilan minimarket tersebut karena berdiri di lokasi yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Penutupan minimarket dilakukan secara simbolis oleh pihak minimarket dan pemerintah kota, Kamis (26/5). Salah satunya dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sukarno dengan didampingi oleh Corporate Communication Indomaret Anna Nenny Krisyawaty.
Langgar Perda DKI, sembilan minimarket ditutup
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sembilan gerai minimarket karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta. Minimarket yang ditutup terdiri dari enam gerai milik Alfamart dan tiga gerai Indomaret. Pemprov DKI menutup kesembilan minimarket tersebut karena berdiri di lokasi yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Penutupan minimarket dilakukan secara simbolis oleh pihak minimarket dan pemerintah kota, Kamis (26/5). Salah satunya dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Sukarno dengan didampingi oleh Corporate Communication Indomaret Anna Nenny Krisyawaty.