KONTAN.CO.ID - PARIS. Pasca penerapan undang-undang perlindungan data pribadi, GDPR milik Uni Eropa, sejumlah perusahaan teknologi besar (Big tech) dikenakan denda. Aturan perlindungan privasi ini telah menjatuhkan sanksi jumbo kepada Amazon.com Inc dan WhatsApp Meta Platforms Inc pada 2021. Mengutip South Morning China Post, Rabu (19/1), Otoritas perlindungan data Luksemburg mengenakan denda terbesar senilai € 756 juta atau setara dengan US$ 851 juta kepada Amazon. Pengawas Irlandia mengikuti dengan langkah itu meminta, Whatsapp untuk membayar € 225 juta karena gagal transparan tentang cara menangani data pribadi. Laporan firma hukum DLA Piper menyatakan total penalti berdasarkan UU ini mencapai € 1,1 miliar di sepanjang 2021. Nilai ini naik tujuh kali lipat dibandingkan denda yang dikenakan pada 2000 senilai € 158,5 juta.
Pada tahun 2021, ada peningkatan 8% dari rata-rata tahun sebelumnya dari 331 pemberitahuan pelanggaran per hari menjadi 356, dengan lebih dari 130.000 pelanggaran data pribadi diberitahukan secara agregat sejak 28 Januari, catat laporan itu. GDPR memberikan jalan bagi regulator data di seluruh kawasan Uni Eropa untuk memungut denda sebanyak 4% dari pendapatan tahunan perusahaan untuk pelanggaran paling serius. Baca Juga: Wall Street: Dow Jatuh Lebih 100 Poin Terseret Saham Perbankan Namun, penegakannya kebijakan perlindungan data pribadi ini tak lah mudah. Banyak terjadi peningkatan ketegangan di antara pengawas dalam menyelesaikan penyelidikannya. Regulator Irlandia telah mencermati implementasi UU ini di Facebook dan Apple Inc. Sedangkan pengawas Prancis telah menargetkan perusahaan AS termasuk Google, Amazon dan Facebook.