KONTAN.CO.ID - PARIS. Pasca penerapan undang-undang perlindungan data pribadi, GDPR milik Uni Eropa, sejumlah perusahaan teknologi besar (Big tech) dikenakan denda. Aturan perlindungan privasi ini telah menjatuhkan sanksi jumbo kepada Amazon.com Inc dan WhatsApp Meta Platforms Inc pada 2021. Mengutip South Morning China Post, Rabu (19/1), Otoritas perlindungan data Luksemburg mengenakan denda terbesar senilai € 756 juta atau setara dengan US$ 851 juta kepada Amazon. Pengawas Irlandia mengikuti dengan langkah itu meminta, Whatsapp untuk membayar € 225 juta karena gagal transparan tentang cara menangani data pribadi. Laporan firma hukum DLA Piper menyatakan total penalti berdasarkan UU ini mencapai € 1,1 miliar di sepanjang 2021. Nilai ini naik tujuh kali lipat dibandingkan denda yang dikenakan pada 2000 senilai € 158,5 juta.
Langgar Perlindungan Data Pribadi, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Amazon dan Whatsapp
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pasca penerapan undang-undang perlindungan data pribadi, GDPR milik Uni Eropa, sejumlah perusahaan teknologi besar (Big tech) dikenakan denda. Aturan perlindungan privasi ini telah menjatuhkan sanksi jumbo kepada Amazon.com Inc dan WhatsApp Meta Platforms Inc pada 2021. Mengutip South Morning China Post, Rabu (19/1), Otoritas perlindungan data Luksemburg mengenakan denda terbesar senilai € 756 juta atau setara dengan US$ 851 juta kepada Amazon. Pengawas Irlandia mengikuti dengan langkah itu meminta, Whatsapp untuk membayar € 225 juta karena gagal transparan tentang cara menangani data pribadi. Laporan firma hukum DLA Piper menyatakan total penalti berdasarkan UU ini mencapai € 1,1 miliar di sepanjang 2021. Nilai ini naik tujuh kali lipat dibandingkan denda yang dikenakan pada 2000 senilai € 158,5 juta.