KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan dua perusahaan di Jakarta lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Selasa (6/7). "Kemarin kita amankan dua perusahaan, sempat Pak Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan) tegur langsung pimpinan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7). Kedua perusahaan itu adalah PT DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT DPI berinisial RRK.
Langgar PPKM Darurat, polisi tetapkan bos dua perusahaan di Jakarta sebagai tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan pimpinan dua perusahaan di Jakarta lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Selasa (6/7). "Kemarin kita amankan dua perusahaan, sempat Pak Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan) tegur langsung pimpinan perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7). Kedua perusahaan itu adalah PT DPI yang terletak di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, serta PT LMI di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama PT DPI berinisial RRK.