Langgar PSBB, 71 perusahaan di DKI Jakarta ditutup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 19 perusahaan pada Kamis (23/4) karena tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. 

Penutupan sementara perusahaan di hari ini menambah panjang daftar perusahaan yang ditutup sementara sejak sidak dimulai pada 14 April lalu. Totalnya sudah ada 71 perusahaan yang ditutup sementara. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu seharusnya tutup selama PSBB. 


Baca Juga: Update Corona Indonesia, 23 April: 7.775 kasus positif, 960 sembuh, 647 meninggal

"Ada 71 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/4). 

Lebih lanjut Andri bilang, ke-71 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota. Rinciannya, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Selatan. 

Selain perusahaan yang ditutup, ada 431 perusahaan yang diberi peringatan. Dari jumlah jumlah tersebut, 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.  Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Ada 76 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri. 

Editor: Anna Suci Perwitasari