KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan main dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mereka. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Langgar PSBB Kota Tangerang, bisa kena sanksi bersihkan fasilitas umum
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan main dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mereka. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.