Langgar PSBB Kota Tangerang, bisa kena sanksi bersihkan fasilitas umum



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan main dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mereka.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.


Baca Juga: Duh, 5 pelanggar PSBB di Kota Tangerang terindikasi kena virus corona

"Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," kata Arief, Jumat (15/5), seperti dikutip situs Pemkot Tangerang.

Secara perinci, Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan, setiap masyarakat maupun pedagang wajib menggunakan masker bila berkegiatan di luar rumah. Jika tidak, sanksi sudah menunggu.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam, atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp 50.000," ujar Ivan. "Pemberian sanksi dilakukan petugas Satpol PP didampingi kepolisian".

Baca Juga: Penderita virus corona di Tangerang terbanyak di usia 18-59 tahun

Selain masyarakat, Peraturan Wali Kota Tangerang juga menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum, serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan