KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019 dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019, karena melanggar sejumlah ketentuan. Beberapa yang dilanggar yaitu, pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PWV wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif". Selain itu juga pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif".
Langgar sejumlah aturan, OJK bekukan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019 dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019, karena melanggar sejumlah ketentuan. Beberapa yang dilanggar yaitu, pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PWV wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif". Selain itu juga pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif".