KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019. “Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT National Finance tidak memenuhi aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Juga Tidak memenuhi aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/8). Ia melanjutkan, dengan pembekuaan yang dilakukan oleh regulator ini, maka PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini berlangsung hingga enam bulan sejak pemberian sanksi.
Langgar sejumlah aturan, OJK bekukan usaha PT National Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019. “Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT National Finance tidak memenuhi aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Juga Tidak memenuhi aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/8). Ia melanjutkan, dengan pembekuaan yang dilakukan oleh regulator ini, maka PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini berlangsung hingga enam bulan sejak pemberian sanksi.