KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi sanksi pencabutan izin usaha pada perusahaan asuransi umum. Kali ini, wasit industri keuangan tersebut mencabut izin usaha dari PT Asuransi Himalaya Pelindung alias Himalaya Insurance. Dalam pengumuman yang dipublikasikan Rabu (15/5), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Nuraini menyebut pihaknya telah mencabut izin usaha Himalaya Insurance sejak 30 April 2019 lalu. Sebelumnya, Himalaya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun karena tak bisa memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Langgar sejumlah aturan, OJK cabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi sanksi pencabutan izin usaha pada perusahaan asuransi umum. Kali ini, wasit industri keuangan tersebut mencabut izin usaha dari PT Asuransi Himalaya Pelindung alias Himalaya Insurance. Dalam pengumuman yang dipublikasikan Rabu (15/5), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Nuraini menyebut pihaknya telah mencabut izin usaha Himalaya Insurance sejak 30 April 2019 lalu. Sebelumnya, Himalaya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun karena tak bisa memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.