KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020. “Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch, Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (13/4). Baca Juga: Bank sistemik menyusut jadi 13 bank
Langgar sejumlah aturan, OJK kembali bekukan usaha Wannamas Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut tertuangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020. “Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch, Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin (13/4). Baca Juga: Bank sistemik menyusut jadi 13 bank