JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini sedang galak. Pasalnya, wasit pasar modal tersebut akan mengirimkan peringatan kepada sejumlah perusahaan asuransi yang terindikasi melakukan pelanggaran izin produk asuransi proyek atawa suretyship. Disinyalir, terdapat empat hingga enam perusahaan yang melakukan pelanggaran itu. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Depkeu Isa Rachmatarwata bilang empat hingga enam perusahaan asuransi umum tersebut tertangkap tangan menjual produk asuransi non konstruksi dengan menggunakan izin produk asuransi proyek. "Untuk itu, kami akan layangkan surat peringatan ke mereka," katanya akhir pekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.Bapepam-LK sendiri akan melayangkan surat peringatan ke perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. "Kami berharap surat peringatan sekali saja sudah bisa membuat kapok. Paling tidak mereka harus segera melaporkan produknya dan memperbaiki segala kesalahan," tambahnya. Jika masih melanggar, lanjutnya, akan ada sanksi yang akan dijatuhkan. Boleh jadi, sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha.
Langgar Suretyship, Bapepam LK Layangkan Surat Peringatan
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) saat ini sedang galak. Pasalnya, wasit pasar modal tersebut akan mengirimkan peringatan kepada sejumlah perusahaan asuransi yang terindikasi melakukan pelanggaran izin produk asuransi proyek atawa suretyship. Disinyalir, terdapat empat hingga enam perusahaan yang melakukan pelanggaran itu. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Depkeu Isa Rachmatarwata bilang empat hingga enam perusahaan asuransi umum tersebut tertangkap tangan menjual produk asuransi non konstruksi dengan menggunakan izin produk asuransi proyek. "Untuk itu, kami akan layangkan surat peringatan ke mereka," katanya akhir pekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.Bapepam-LK sendiri akan melayangkan surat peringatan ke perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. "Kami berharap surat peringatan sekali saja sudah bisa membuat kapok. Paling tidak mereka harus segera melaporkan produknya dan memperbaiki segala kesalahan," tambahnya. Jika masih melanggar, lanjutnya, akan ada sanksi yang akan dijatuhkan. Boleh jadi, sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha.