KARAWANG. Pasca revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42/2015 menjadi Permentan Nomor 48/2015 tentang pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong ke Indonesia, Perum Bulog mempertimbangkan usulan Komisi VI DPR yang mendesak Bulog tidak lagi mengimpor sapi siap potong. Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu bilang, setelah ada usulan dari wakil rakyat tersebut, perusahaan plat merah ini menghentikan negosiasi pengadaan kontrak impor sapi untuk tahap berikutnya. "DPR berpendapat, impor sapi hidup melanggar Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena itu harus kami perhatikan, dan kami tidak melanjutkan impor," ujar Wahyu, Jumat (25/9). Sebelum revisi aturan ini terbit awal bulan ini, Bulog mendapat titah dari pemerintah untuk mengimpor sapi sebanyak 50.000 ekor sampai akhir tahun ini. Nah, di bulan pertama September ini, Bulog sudah mengimpor 7.239 ekor sapi.
Langgar UU, Bulog setop impor sapi
KARAWANG. Pasca revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42/2015 menjadi Permentan Nomor 48/2015 tentang pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong ke Indonesia, Perum Bulog mempertimbangkan usulan Komisi VI DPR yang mendesak Bulog tidak lagi mengimpor sapi siap potong. Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu bilang, setelah ada usulan dari wakil rakyat tersebut, perusahaan plat merah ini menghentikan negosiasi pengadaan kontrak impor sapi untuk tahap berikutnya. "DPR berpendapat, impor sapi hidup melanggar Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena itu harus kami perhatikan, dan kami tidak melanjutkan impor," ujar Wahyu, Jumat (25/9). Sebelum revisi aturan ini terbit awal bulan ini, Bulog mendapat titah dari pemerintah untuk mengimpor sapi sebanyak 50.000 ekor sampai akhir tahun ini. Nah, di bulan pertama September ini, Bulog sudah mengimpor 7.239 ekor sapi.