KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker ini mengatur penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Permenaker itu membolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor membayar upah di bawah upah minimum. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Buruh (KSPI) Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut. Sebab, sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan soal larangan pengusaha membayar pekerja dengan upah di bawah minimum yang ditetapkan.
Langgar UU Ketenagakerjaan, KSPI Minta Permenaker 5/2023 Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker ini mengatur penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Permenaker itu membolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor membayar upah di bawah upah minimum. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Buruh (KSPI) Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut. Sebab, sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan soal larangan pengusaha membayar pekerja dengan upah di bawah minimum yang ditetapkan.