JAKARTA. Akhir-akhir marak penjualan bahan bakar minyak (BBM) memakai peralatan yang menyerupai peralatan di SPBU yang sering disebut Pertamini. Meski sekilas mirip peralatan yang dimiliki SPBU Pertamina dan membuat konsumen terkecoh, sebenarnya keberadaan Pertamini adalah ilegal. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, usaha tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar. “Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11). Menurut Agus, pemerintah memang seharusnya bersikap tegas. Kalau tidak, maka keberadaan Pertamini akan semakin menjamur. Padahal, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Sesuai UU yang berlaku, maka hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.
Langgar UU Migas, Pertamini harus ditindak
JAKARTA. Akhir-akhir marak penjualan bahan bakar minyak (BBM) memakai peralatan yang menyerupai peralatan di SPBU yang sering disebut Pertamini. Meski sekilas mirip peralatan yang dimiliki SPBU Pertamina dan membuat konsumen terkecoh, sebenarnya keberadaan Pertamini adalah ilegal. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, usaha tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar. “Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11). Menurut Agus, pemerintah memang seharusnya bersikap tegas. Kalau tidak, maka keberadaan Pertamini akan semakin menjamur. Padahal, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Sesuai UU yang berlaku, maka hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.