KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan, telah menjatuhkan denda kepada platform berbagi video TikTok Pte Ltd. sebesar 186 juta won setara Rp 2,26 miliar karena kesalahan dalam penanganan data pengguna. Denda ini diberikan, di tengah meningkatnya kekhawatiran privasi global terhadap layanan media sosial yang berasal dari China tersebut. Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan, aplikasi media sosial yang populer di kalangan remaja itu melanggar undang-undang telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tua, dan tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data pribadi ke luar negeri. Baca Juga: Larangan terhadap penggunaan TikTok semakin meluas
Langgar UU Telekomunikasi, Tiktok didenda Rp 2,26 miliar di Korea Selatan
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan, telah menjatuhkan denda kepada platform berbagi video TikTok Pte Ltd. sebesar 186 juta won setara Rp 2,26 miliar karena kesalahan dalam penanganan data pengguna. Denda ini diberikan, di tengah meningkatnya kekhawatiran privasi global terhadap layanan media sosial yang berasal dari China tersebut. Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan, aplikasi media sosial yang populer di kalangan remaja itu melanggar undang-undang telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tua, dan tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data pribadi ke luar negeri. Baca Juga: Larangan terhadap penggunaan TikTok semakin meluas